kievskiy.org

Akhir Pelarian Surya Darmadi, Orang Terkaya ke-28 di Indonesia yang Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun

Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.
Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

PIKIRAN RAKYAT - Pemilik PT Darmex Agro Group induk dari PT Duta Palma, Surya Darmadi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi diduga telah merugikan negara sebesar Rp78 triliun, atas dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2015.

Diketahui, Surya Darmadi juga baru tiba dari Taipei, China dan langsung ditahan di Kejagung.

Menurut laporan, Surya Darmadi melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tersangka Maling Uang Rakyat Surya Darmadi Akan Ditahan Kejagung Selama 20 Hari

Disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, bahwa pihaknya akan menahan Surya Darmadi selama 20 hari.

"Hari ini, kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Burhanuddin, di Jakarta.

Surya Darmadi merupakan orang terkaya ke-28 di Indonesia pada tahun 2018 versi majalah Forbes.

Baca Juga: Isi RKUHP Kembali Disorot, Hukuman Maling Uang Rakyat Dipotong Jadi 2 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat