kievskiy.org

Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Kasat Narkoba Karawang Ditangkap Bareskrim Polri

Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM atas kasus peredaran gelap narkoba.

AKP ENM ditangkap di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen Jl Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 7.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM berhasil diringkus usai pihaknya melakukan Operasi Anti Gledek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari tanggal 30 hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Perekonomian 66 Negara Akan Bangkrut, Bagaimana dengan Indonesia?

Kegiatan tersebut dilakukan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam, salah satunya di F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Tak hanya meringkus AKP ENM, pihaknya juga berhasil melakukan penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Dari hasil pengembangan, tim Dittipidnarkoba mendapat alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar sebanyak 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki bersama AKP ENM.

Baca Juga: Jokowi Sebut APBN Surplus Rp106 Triliun, Pemerintah Siap Tanggung Subsidi BBM dan Listrik Rp502 Triliun

Dalam penangkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti dan beberapa gram sabu-sabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat