kievskiy.org

Kasus Kematian Brigadir J Disebut Masalah Besar di Tubuh Polri, Pengamat ISESS: Bagai Gempa 8 Skala Richter

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Steve Buissine

PIKIRAN RAKYAT - Dalam dua tahun terakhir ini institusi Polri didera dengan berbagai kasus, mulai dari kasus rudapaksa anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan hingga kekerasan terhadap anak buah di Polres Nunukan.

Kasus yang saat ini mencuri perhatian se-Indonesia saat ini adalah kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebutkan bahwa skandal kasus Duren Tiga tersebut telah memperlihatkan adanya masalah besar di tubuh Polri. 

Dikutip dari laman Antara, Bambang mengibaratkan bahwa Polri sedang dilanda gempa bermagnitudo delapan skala Richter karena saking besarnya dampak yang ditimbulkan.

Baca Juga: Asesmen Istri Ferdy Sambo Mandek karena Klaim Gangguan Jiwa, LPSK: Bukan Pura-Pura tapi Kami Bingung

Hal tersebut terjadi karena adanya aturan yang tidak dijalankan dengan benar, seperti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Peraturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (1) serta Pasal 9. Bahkan, peraturan tersebut baru ditandatangani oleh Kapolri pada tanggal 16 Maret 2022 yang lalu.

Bambang mengatakan bahwa pengawasan internal yang dilakukan tidak akan pernah bisa maksimal, sebab dalam kasus ini yang terlibat adalah pengawas internal Polri sendiri, yaitu Kadiv Propam beserta jajarannya. 

Bambang melanjutkan bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa pelanggaran di internal Polri tidak bisa lagi dengan dalih perilaku oknum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat