PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta agar Polri menetapkan isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kamaruddin usai memenuhi undangan berdiskusi soal kematian Brigadir J di Mabes Polri.
"Salah satu diantara itu bu Putri," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2022.
Menurutnya Putri menjadi salah satu aktor yang terlibat dalam kasus tersebut dengan mengaburkan fakta sehingga penanganan perkara menjadi alot.
Kamaruddin pun menegaskan agar Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto Pasal 55 56 karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," tuturnya.
Adapun dalam kasus ini tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***