kievskiy.org

Pakar Hukum: Tak Ada Alasan Putri Candrawathi Tidak Dijadikan Tersangka!

 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum menilai tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pasalnya, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terbukti tidak benar, sehingga istri Ferdy Sambo itu terancam ikut dijadikan sebagai tersangka.

 

"Pertanyaannya sekarang adalah apakah tindakan-tindakan melaporkan peristiwa yang ternyata sekarang secara official dinyatakan tidak benar itu dapat dikualifikasi sebagai melakukan tindak pidana atau tidak?," tutur Pakar Hukum, Dr. Margarito Kamis, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Dicekik Sampai Kepala Dibenturkan ke Bangku, Siswa SMP di Garut Pingsan Usai Kena Bully Temannya

"Dengan segala hormat kita kepada para penyidik yang sedang bekerja sekarang, saya mesti tegas menyatakan bahwa tindakan memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan yang sekarang lagi-lagi sudah sangat kokoh palsunya itu atau bohongnya itu, beralasan dan sah secara hukum dikualifikasi sebagai laporan palsu," ujarnya menambahkan.

Karena laporan tersebut sudah masuk kualifikasi sebagai laporan palsu, Putri Candrawathi pun seharusnya tidak luput dari ancaman hukum.

"Dan karena itu laporan palsu, pelaku-pelakunya tidak gila, tidak sinting, tidak idiot, maka secara hukum beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai pelaku dan karena itu harus dipertanggungjawabkan, clear," kata Margarito Kamis.

Baca Juga: Teka-Teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD di Kasus Ferdy Sambo, Menko Polhukam: Publik Nggak...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat