PIKIRAN RAKYAT – Setelah sekian lama proses penyidikan berlangsung, akhirnya Komisi III DPR akan memanggil para pihak yang menangani kasus kematian Brigadir J.
Kabarnya, Komisi III DPR akan memanggil pihak Polri, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Hal tersebut diinformasikan secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
“Ya, rencananya hari kamis 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat,” kata Adies.
Baca Juga: Amelia Pegawai Alfamart yang Viral Kembali Bersuara, Ada Apa?
Menurut Adies, hingga saat ini Komisi III DPR RI masih terus memantau dan mengikuti perkembangan kasus kematian Brigadir J, serta menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
“Kita terus memantau kasus ini dan segera kita meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Kita juga melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini,” katanya.
Selain itu, alasan Komisi III DPR memanggil pihak Polri, Komnas HAM, dan LPSK yang terkait dengan penanganan kasus Brigadir J yaitu untuk mendengarkan secara langsung dari pihak-pihak terkait agar berjalan secara transparan, cepat dan akuntabel.