kievskiy.org

Hak Pakai Tanah Candi Borobudur Kini Dimiliki Kemendikbudristek

Candi Borobudur.
Candi Borobudur. /Pixabay/Broesis Pixabay/Broesis

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur.

Sertifikat tersebut dikeluarkan Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.

“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggan bangsa Indonesia,” ujarnya dalam acara serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur di Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Penembakan Kucing oleh Brigjen TNI NA, Pasang Emoji Kucing Menangis

Nadiem mengatakan, upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak tahun 2015.

Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Nadiem berterima kasih kepada Kejaksaan Agung dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.

“Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat