kievskiy.org

Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Terkait Kasus Kematian Brigadir J: Paling Tidak Pekan Depan

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Ferdy Sambo. /Instagram @divpropampolri Instagram/@divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT - Polri menyebut telah menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Inspektorat Pengawasan Umum (IIrwasum) mengatakan jadwal sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Rombongan Personel Polri Terlibat Obstruction of Justice, Pengamat: Penuntasan Skandal Ini Akan Antiklimaks

Agung menjelaskan, sidang kode etik itu bukan hanya menentukan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri ke depannya. Namun, sidang KEPP di level internal Divisi Propam, juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) yang membantu tersangka melakukan pembunuhan berencana.

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," kata Agung.

Hal itu dilakukan usai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Menyandang Status Baru, Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur dan Terbuka

Tak hanya itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Polri harus memberi sanksi berupa pemecatan tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat