PIKIRAN RAKYAT- Rombongan personel Polri diduga melakukan pelanggaran obstruction of justice atau kegiatan menghalang-halangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpendapat penuntasan skandal ini akan antiklimaks.
Antiklimaks menurut KBBI diartikan sebagai kemerosotan atau kemunduran mendadak, sampai taraf yang tidak berarti dan amat mengecewakan.
“Kalau melihat hanya lima orang yang disebut pelaku obstruction of justice dari 83 orang yang dimintai keterangan dan 35 orang yang diperiksa, sepertinya penuntasan skandal ini akan antiklimaks,” ujar Bambang, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ia juga menambahkan, kemajuan yang ditunjukan pihak Polri tidak signifikan karena sudah 40 hari berlalu hanya ditetapkan lima orang sebagai pelanggar obstruction of justice.
Publik akan berasumsi bahwa progress yang dilakukan Polri hanya bersifat seremonial untuk menenangkan tuntutan masyarakat.
Baca Juga: Atta Halilintar Dilarikan ke RS, Aurel Hermansyah Terpaksa Tinggalkan Ameena Demi Sang Suami
Dengan begitu, untuk membantah asumsi publik, perlu adanya political will dari Presiden maupun parlemen untuk menuntaskan kasus ini.
Selain itu, dibutuhkan juga sistem kontrol pada pihak kepolisian untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.