kievskiy.org

Polri Ungkap Peran Perwira yang Diduga Melakukan Obstruction of Justice dalam Penyidikan Kasus Brigadir J

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT – Enam perwira Polri diduga terlibat, dalam menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana, yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suhari, pada konferensi pers Jumat, 19 Agustus 2022, di Mabes Polri, Jakarta.

Dalam konferensi pers, Asep mengungkapkan telah memeriksa 16 orang saksi yang terkait dalam perkara menghilangkan, memindahkan serta mentransmisikan rekaman CCTV.

Baca Juga: Hati-Hati Gelombang Tinggi! BMKG Beri Peringatan hingga Lokasi dan Waktu Kejadian

Di mana hal tersebut menyebabkan CCTV tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, seperti pada laporan polisi nomor LP:A/0446/VII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri pada tanggal 9 Agustus 2022.

“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” ucap Asep.

Dalam pengungkapan perkara ini, Asep menjelaskan bahwa pihaknya telah membagi lima klaster peran serta saksi-saksi.

Baca Juga: Kapten Persib Bandung Ungkap Kunci Kemenangan Lawan PSS Sleman: Kami...

Termasuk juga enam orang perwira Polri yang diduga kuat turut terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Yang pertama sebanyak tiga orang saksi yang merupakan warga kompleks Duren Tiga, yaitu saksi berinisial SN, M dan AZ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat