PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini polisi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Putri terbukti ada di lokasi kejadian saat terjadinya peristiwa polisi tembak polisi 8 Juli 2022 lalu.
Keberadaan istri mantan Kadiv Provam itu diketahui usai sebuah rekaman CCTV ditemukan pihak kepolisian.
"PC ada di lokasi sejak di (kediaman Sambo) Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari pada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.
Terekamnya jejak Putri dalam kasus penembakan Brigadir J di Jalan Saguling III hingga Rumah Dinas Duren Tiga No. 46, membuat dia dicurigai terlibat dalam aksi pembunuhan berencana.
Atas dasar itu, Putri Candrawathi terancam dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Saat Putri Candrawathi bak berjalan di atas 'seutas tali', publik mulai bertanya-tanya bagaimana keadaan wanita yang sempat digosipkan sebagai selingkuhan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J sempat merambat ke drama dugaan perselingkuhan Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliana.