kievskiy.org

LPSK Ungkap Satu Keinginan Bharada E: Kalau Memang Butuh, Kami Lakukan!

Bharada E minta keluarganya juga turut dilindungi oleh LPSK.
Bharada E minta keluarganya juga turut dilindungi oleh LPSK. /ANTARA/M Risyal Hidayat ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

Tak hanya itu, LPSK juga menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

Oleh karena itu, pihak LPSK pun akan memberikan perlindungan sepenuhnya untuk keamanan Bharada E dalam menjalani kasus penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Baca Juga: Update Insiden Penembakan Ferdy Sambo: PDFI dan Bareskrim Polri Ungkap Hasil Autopsi Brigadir J Hari Ini

"Kita selalu lakukan pendampingan pada yang bersangkutan, karena perlindungan itu memang dari LPSK, kemudian ada hak lain yang dimiliki oleh seorang JC itu adalah perlakuan khusus," katanya, dikutip dari PMJ News, Senin, 22 Agustus 2022.

Tak hanya mendapatkan perlindungan, Bharada E juga berpotensi untuk mendapatkan penghargaan dari penegak hukum.

"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim. Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," tuturnya.

Selain itu, Hasto juga menjelaskan soal keinginan Bharada E agar LPSK juga dapat melindungi keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat