kievskiy.org

Ketua Kompolnas Dicecar Komisi III DPR di Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Kalau Mau Dibubarkan, Bubarkan Saja

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Komisi III DPR RI mempertanyakan tugas Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal tersebut diutarakan Wakil Komisi III DPR Desmond Junaidi sekaligus mempertanyakan bentuk pengawasan yang dilakukan Kompolnas terhadap Institusi Polri.

Sebelumnya, instansi Polri menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa waktu ke belakang. Pasalnya terjadi kasus pembunuhan dengan korban polisi yang dilakukan polisi di rumah dinas polisi.

Kasus yang dimaksud adalah pembunuhan terhadap Brigadir J. Belakangan ditemukan fakta bahwa mastermind pembunuhan tersebut yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri.

DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kompleks Parlemen Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Kompolnas yang juga Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Viral di Sukabumi Pocong Jatuh dari Keranda, Teriakan Histeris Buat Suasana Mencekam

Selain itu rapat juga dihadiri dua lembaga lain, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tugas Kompolnas itu apa. Diperjelas," kata Desmond.

Dia kemudian menyinggung soal adanya salah seorang anggota Kompolnas yang menjadi juru bicara atas keterangan Polres Metro Jakarta Selatan soal pernyataan awal kepolisian terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Keterangan awal dari salah seorang anggota Kompolnas itu, salah dan tidak valid.

Mahfud MD merespons pernyataan Desmond, dengan mengatakan bahwa Kompolnas ikut mengawasi dan memberikan rekomendasi terhadap institusi Polri.

"Kompolnas pengawas eksternal Polri, kita menempatkan diri sebagai mitra," kata Mahfud MD.

Ia kemudian meminta agar DPR membubarkan saja Kompolnas jika merasa kurang puas atas kinerja Kompolnas. DPR, kata Mahfud, pihak yang membentuk Kompolnas.

"Yang buat Kompolnas ada, ini kan DPR. Kalau mau dibubarkan bubarkan saja," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Kasus Ferdy Sambo Jadi Ajang Bersih-Bersih Polri

Terkait hasil penyelidikan yang dilakukan timsus Bareskrim Polri, sudah ditetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi.

Para tersangka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pembunuhan Brigadir J diketahui terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam. Saat itu kepolisian menyebut adanya tembak menembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

Di awal kasus menyebutkan bahwa tembak menembak yang terjadi melibatkan Bharada E dan Brigadir J lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC.

Namun belakangan hal tersebut diketahui merupakan skenario Ferdy Sambo untuk menutupi fakta lapangan.

Tim Khusus yang dibentuk Kapolri mendapati fakta-fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak yang terjadi. Selain itu juga Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat