kievskiy.org

Polri Tegaskan Kabar Penemuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar



PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi terkait penemuan bunker berisi uang dengan jumlah fantastis di rumah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Namun Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menepis isu tersebut. Dia mengatakan kabar terkait penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah Ferdy Sambo adalah tidak benar.

Pernyataan tersebut, kata Dedi berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Ferdy Sambo.

"Info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Viral di Sukabumi Pocong Jatuh dari Keranda, Teriakan Histeris Buat Suasana Mencekam

Menurutnya, tim khusus Polri memang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Dedi menegaskan tim khusus tidak menemukan adanya bunker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan," kata Dedi.

"Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pri justitia," katanya menambahkan.

Sebelumnya Dedi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak cepat percaya dengan informasi-informasi yang belum pasti kebenarannya.

Dedi menegaskan, sampai dengan saat ini Polri masih terus berkomitmen mengusut kasus penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

Baca Juga: Atta Halilintar Terkulai Lemas di Rumah Sakit, Ashanty Puji Aurel Setinggi Langit, Kenapa?

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tuturnya.

Saat ini, lanjut Dedi Polri tengah fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ," katanya.

Selain itu Dedi menegaskan timsus Polri juga saat ini fokus untuk pembuktian perkara tersebut secara formil dan materiil.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat