kievskiy.org

Kapolri Sebut Keluarga Brigadir J Diintervensi Tak Boleh Lihat Jenazah

Pemakaman jenazah Brigadir J. Kapolri menyebut keluarga Brigadir J sempat tak boleh melihat jenazah
Pemakaman jenazah Brigadir J. Kapolri menyebut keluarga Brigadir J sempat tak boleh melihat jenazah /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa keluarga Brigadir Yosua Hutabarat sempat mendapat intervensi dari Divisi Propam Polri saat penyerahan jenazah pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Menurut Listyo pihak keluarga sempat dilarang untuk melihat kondisi jenazah. Namun keluarga menolak menandatangani berita acara penyerahan jenazah.

"Keluarga sempat tidak diizinkan melihat kondisi jenazah. Keluarga tidak mau menerima jenazah dan tidak mau menandatangani berita acara serah terima bila tidak melihat kondisi jenazah akhirnya keluarga diperbolehkan untuk melihat separuh badan keatas," kata Listyo saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Lalu kata Listyo, keluarga melihat kondisi jenazah yang terdapat luka dan jahitan di bagian wajah sehingga menyebabkan keluarga Brigadir J histeris.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Personel Div Propam Ganti Hardisk CCTV Usai Rekonstruksi Perkara Pembunuhan Brigadir J

"Keluarga kemudian diberikan penjelasan oleh personil Div Propam bahwa almarhum meninggal setelah terlibat tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada RE dan kemudian ada beberapa hal disampaikan tertutup," ujarnya.

Pada saat hendak dilakukan pemakaman kata Listyo, keluarga Brigadir J sempat meminta agar anaknya dimakamkan secara kedinasan.

Namun hal itu ditolak oleh personel Div Propam Polri lantaran tidak memenuhi syarat untuk melakukan pemakaman secara kedinasan.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo, Mengaku Salah hingga Berharap Bharada E Dibebaskan

"Saat akan dimakamkan personel Div Propam Polri menolak pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Div Propam tersebut terdapat syarat yang harus dipenuhi namun dalam hal ini ada perbuatan tercela sehingga tidak dimakamkan secara kedinasan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat