kievskiy.org

Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Diusulkan Dihapus, Ini Alasannya

Ilustrasi pemilik kendaraan.
Ilustrasi pemilik kendaraan. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan diusulkan untuk dihapuskan.

Hal tersebut diungkapkan Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Brigjen Pol Jusri Yunus pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Penghapusan tersebut bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, menstimulus masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak.

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Berkekuatan 8,9 M hingga Timbulkan Tsunami di Bengkulu

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dia menilai biaya yang cukup tinggi untuk melakukan proses balik nama kendaraan bekas menjadi pemicu masyarakat ogah membayar pajak.

Selama ini banyak kendaraan yang dimiliki bukan atas nama sendiri, dan sebagian besar alasannya untuk menghindari pajak progresif.

Bahkan tak sedikit untuk menghindari pajak progresif kendaraan didaftarkan atas nama perusahaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat