kievskiy.org

Sudah Ditahan 20 Hari, Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo

Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, masa penahanan Roy Suryo seharusnya berakhir pada 25 Agustus 2022 kemarin.

"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," kata Endra Zulpan kepada awak media, Jumat, 26 Agustus 2022.

Endra Zulpan menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan setelah Roy Suryo menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Baca Juga: Roy Suryo Telah Jalani Masa Penahanan Selama Seminggu, Polri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Walau Sakit

Sebagai informasi, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama kasus stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu.

Polda Metro Jaya menjelaskan, alasan masa penahanan tersebut diperpanjang karena berkas perkara Roy Suryo masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan.

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," tutur Endra Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka Roy Suryo ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap berkasnya lengkap.

Baca Juga: Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kasus Ujaran Kebencian, Terancam Enam Tahun Penjara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat