kievskiy.org

Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis Buntut Kasus Ujaran Kebencian, Terancam Enam Tahun Penjara

Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara buntut kasus ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Dari sangkaan Pasal yang menjerat Roy Suryo, hukuman paling tinggi yaitu penjara selama enam tahun.

"Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Endra Zulpan di Jakarta.

Baca Juga: Viral! Mahasiswa KKN Berujung Menikah Dengan Anak Kades

Tak hanya itu, Roy Suryo juga terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Pasal ketiga yang disangkakan kepada Roy Suryo yakni Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Diberitakan sebelumnya Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pencederaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Endra Zulpan menuturkan, Roy Suryo mulai ditahan Jumat, 5 Agustus 2022 malam setelah menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat