kievskiy.org

Sempat Lolos, Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo Ditahan Buntut Kasus Penistaan Agama Meme Stupa

Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Roy Suryo mulanya tidak ditahan polisi dalam proses pengusutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Hal itu lantaran polisi meyakini bahwa Roy tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dia juga diyakini akan bersikap kooperatif.

Namun, pada Jumat, 5 Agustus 2022, Polda Metro Jaya berubah pikiran, lantas menahan Roy Suryo terkait kasus pencederaan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan).

Baca Juga: Info Beasiswa BRI 2022: Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran untuk Mahasiswa S1

Langkah itu dilakukan lantaran kini pihak berwajib kehilangan kepercayaan atas tindak-tanduk Pakar Telematika tersebut.

Polisi khawatir, Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu akan menghilangkan barang bukti sebelum persidangan di mulai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi putusan itu sudah melalui perembukan panjang penyidik.

Baca Juga: Detik-Detik Mobil Melaju Mundur di Tanjakan Curam Bikin Ngeri Netizen: Kalau Gue Bawa, Tinggal Nama

"Hal ini (penahanan) dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," ucapnya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Roy Suryo, kata Zulpan ditahan mulai Jumat malam seusai menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti pendukung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat