kievskiy.org

Roy Suryo Telah Jalani Masa Penahanan Selama Seminggu, Polri Sebut Tak Ada Perlakuan Khusus Walau Sakit

Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian atas kasus ujaran kebencian melalui meme stupa Candi Borobudur.

Diketahui, Roy Suryo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari yang terhitung mulai Jumat, 8 Agustus 2022, lalu.

Penahanan Roy Suryo selama 20 hari itu ditetapkan Polri guna membuat sang mantan menteri itu tidak menghilangkan barang bukti atas kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kini, Roy Suryo pun telah menjalani masa penahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya.

Pihak Kepolisian pun memastikan Roy Suryo tidak menerima perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan tersebut.

Baca Juga: Link Streaming Final Piala AFF U-16 2022 Indonesia vs Vietnam Hari Ini 12 Agustus 2022

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

“Nggak ada itu. Nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum (Kriminal Umum),” katanya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Zulpan pun menegaskan bahwa Roy Suryo ditempatkan di sel bersama tahanan lain. Jadi, Roy Suryo tidak menempati sel tahanan seorang diri.

“Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat