kievskiy.org

Roundup: Drama Kasus Roy Suryo, Ngaku Sakit, Terciduk Ikut Acara Klub Mobil hingga Ditahan Polisi

Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo, tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Penahanan terhadap Roy Suryo tersebut dilakukan Polda Metro Jaya untuk mencegah sang pakar telematika itu menghilangkan barang bukti.

Namun, sebelum resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, penahanan mantan Pemuda dan Olahraga itu mesti dilalui drama dan kontroversial.

Kasus ini bermula ketika Roy Suryo pada akun Twitternya @KRMTRoySUryo2. Dia mengunggah sebuah meme Stupa Candi Borobudur pada Jumat, 10 Juni 2022, dan menyamakan meme Stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Jokowi.

Unggahan tersebut viral di media sosial hingga membuat umat Buddha merasa tersinggung dengan tindakan yang bersangkutan.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Doa Puasa Tasua dan Puasa Asyura Bulan Muharram

Lantas, Roy Suryo pun dilaporkan oleh Kevin Wuu (KW) ke Bareskrim dengan sangkaan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 15 KUHP.

Setelah dilaporkan, polisi memproses kasus tersebut ke meja penyelidikan dengan memeriksa Roy Suryo, barang bukti, hingga para saksi.

Berdasarkan berbagai pemeriksaan alat bukti dan saksi ahli, Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Juli 2022.

Namun, meski ditetapkan tersangka, penyidik tidak menahan Roy Suryo dengan dalih kooperatif dan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat