kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Banding Gegara Tak Terima Dipecat, Ahmad Sahroni: Itu Sih Hak, yang Penting...

Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding.
Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding. /Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pengajuan banding atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo.

Sahroni menilai itu adalah hak dari Ferdy Sambo, namun dia menilai keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah tepat.

"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Berkekuatan 8,9 M hingga Timbulkan Tsunami di Bengkulu

Namun Sahroni menilai yang terpenting adalah prosesnya yang harus cepat dan transparan.

“Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," ucapnya.

Dia juga mengapresiasi KKEP yang melakukan persidangan terhadap Sambo yang dinilainya tidak bertele-tele.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Akan Ajukan Banding, Lemkapi: Harus Menghormati

"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat