kievskiy.org

Ferdy Sambo Menolak Dipecat Secara Tidak Hormat, Tapi Tulis Surat Siap Terima Segala Konsekuensi Hukum

Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding.
Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ferdy Sambo, namun FS akan aju banding. /Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kode Etik Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terlibat melakukan pelanggaran berat tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan tersebut dikeluarkan usai melaksanakan sidang kode etik selama 18 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.

Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Selain pemecatan, Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus atau kurungan di patsus selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Gempa Berkekuatan 8,9 M hingga Timbulkan Tsunami di Bengkulu

Kemudian, sanksi berikutnya yang diberikan kepada jenderal bintang dua itu ialah pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, Ketua Komisi menanyakan Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Ferdy Sambo lantas mengawali jawaban dengan pernyataan mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Namun, di balik itu, dia juga mengajukan banding atas putusan Ketua Komisi.

Sebelum menjalani sidang kode etik, pada Kamis, 25 Agustus 2022 muncul selebaran kertas berisi surat permintaan maaf yang ditulis tangan oleh Ferdy Sambo dan beredar luas di linimasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat