PIKIRAN RAKYAT - Pemberhentian tidak dengan horman Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa seorang perwira tinggi (Pati) Polri diangkat oleh Presiden, sehingga pemberhentian pun harus dilakukan oleh Presiden.
"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi.
Sebelumnya, hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melannggar etik perbuatan tercela.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Ahmad Sahroni: Sudah Tepat, Komisi III DPR Mendukung
Sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi berupa PTDH, Jumat 26 Agustus 2022.
Nantinya untuk pemberhentian Ferdy Sambo, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani Keppres pemberhentian.
Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.