PIKIRAN RAKYAT - Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia, kini wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap alias dosis kedua.
WNA yang wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, adalah mereka yang berusia 18 tahun ke atas.
Adapun aturan baru untuk syarat WNA masuk ke Indonesia tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Diketahui, SE PPDN yang berlaku untuk WNA terbit pada Kamis, 25 Agustus 2022 kemarin.
Dalam SE Satgas itu, syarat WNA berusia 18 tahun ke atas yang menjadi PPDN di Indonesia wajib mendapatkan vaksin kedua.
Lebih lanjut, SE Satgas juga mengatur ketentuan untuk WNA 6-17 tahun yang masih boleh tidak diwajibkan vaksinasi Covid-19.
Selain itu, SE Satgas Covid-19 juga mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan surat keterangan dokter sebagai syarat perjalanan.
Telah efektif sejak 25 Agustus 2022 kemarin, SE akan tetap dievaluasi selama diberlakukan untuk masyarakat Indonesia.