PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian dikabarkan akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun Bharada E resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J tersebut.
Mengenai hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan pada sang tersangka.
Kenapa Bharada E mendapat perlindungan LPSK?
Baca Juga: Disebut Makin Tampilkan Pencitraan, Tasyi Athasyia Dicecar Hujatan Netizen: Dasar Drama Queen
Alasan diberikannya perlindungan pada pria tersebut adalah karena ia bukanlah pelaku utama pembunuhan tersebut.
Hasto Atmojo Suroyo selaku pimpinan LPSK itu menyatakan kesediaan sang tersangka memberi informasi ke penegak hukum juga menjadi salah satu pertimbangannya.
Sebelumnya pelaku tersebut menolak jujur pada polisi karena ingin mendukung skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
Skenario itu dibuat untuk menutupi kenyataan sebenarnya di balik tewasnya Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.