kievskiy.org

LPSK: Jika akan Dilakukan Rekonstruksi, Kami Siap Kawal Justice Collaborator Bharada E

Bharada E, justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus Brigadir J.
Bharada E, justice collaborator yang dilindungi LPSK dalam kasus Brigadir J. /ANTARA/M Risyal Hidayat ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian dikabarkan akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Bharada E resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka yang menyebabkan terbunuhnya Brigadir J tersebut.

Mengenai hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan pada sang tersangka.

Kenapa Bharada E mendapat perlindungan LPSK?

Baca Juga: Disebut Makin Tampilkan Pencitraan, Tasyi Athasyia Dicecar Hujatan Netizen: Dasar Drama Queen

Alasan diberikannya perlindungan pada pria tersebut adalah karena ia bukanlah pelaku utama pembunuhan tersebut.

Hasto Atmojo Suroyo selaku pimpinan LPSK itu menyatakan kesediaan sang tersangka memberi informasi ke penegak hukum juga menjadi salah satu pertimbangannya.

Sebelumnya pelaku tersebut menolak jujur pada polisi karena ingin mendukung skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

Skenario itu dibuat untuk menutupi kenyataan sebenarnya di balik tewasnya Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat