kievskiy.org

Bharada E Turut Jadi Saksi dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Ini Alasannya Tak Dihadirkan Langsung

Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo menyangkut nasibnya di kepolisian telah mencapai putusan akhir.

Sidang yang dilaksanakan selama hampir 18 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 sampai Jumat dini hari, 26 Agustus 2022 tersebut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam wawancara pasca pelaksanaan sidang tersebut.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dedi.

Baca Juga: Hobi Gonta-ganti Pasangan Jadi Faktor Tertinggi Penularan HIV AIDS di Bandung

Pada proses persidangan yang dilaksanakan secara maraton, komisi sidang kode etik telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang. Yaitu Ferdy Sambo sebagai pelanggar, serta 15 orang saksi yang sudah diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Apabila para saksi tersebut nantinya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka dapat dikenakan proses peradilan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

“Ketika para saksi nanti ia memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, ia dapat diproses dengan proses peradilan dengan ancaman 7 tahun,” ujar Dedi.

Pada pelaksanaan sidang, para saksi menyampaikan kepada majelis mengenai apa yang mereka alami serta lakukan terkait peristiwa penembakan Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat