kievskiy.org

Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Hormat, Polri: Kami Kasih Kesempatan Dia

Ferdy Sambo dalam sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 jadi sorotan.
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik pada 25 Agustus 2022 jadi sorotan. /YouTube.com/Polri TV Radio YouTube.com/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dijatuhi vonis pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, Kamis, 25 Agustus 2022.

Berlokasi di di Gedung TNCC Mabes Polri, sidang akhirnya memutuskan Mantan Kadiv Propam tersebut melanggar kode etik dan mencederai institusi Polri terkait tewasnya Yoshua Hutabarat.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 29 PP 27 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

Memprediksi banyaknya pihak kontra, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan FS memang berhak mengajukan banding tertulis dengan tenggat waktu.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” ucap Dedi.

Dedi menambahkan, Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Orang Saleh Terhindar dari Dosa Besar, Simak Kisah dari Ustaz Adi Hidayat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat