kievskiy.org

Sidang Kode Etik Polri Putuskan Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri /Tangkapan layar YouTube @Polri TV Radio

PIKIRAN RAkYAT – Setelah pemeriksaan selama sekitar 18 jam dimulai dari Kamis, 25 Agustus 2022, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Ferdy Sambo telah mencapai keputusan akhir.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari, menyatakan bahwa pimpinan sidang telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Menghadapi keputusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sesuai dengan pasal nomor 9 yaitu memiliki kesempatan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga: Hobi Gonta-ganti Pasangan Jadi Faktor Tertinggi Penularan HIV AIDS di Bandung

“Sesuai dengan pasal nomor 9 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujarnya melanjutkan.

Sanksi yang dijatuhkan atas perbuatannya yaitu sanksi etika berkaitan dengan pelanggaran atas perbuatan tercela, juga sanksi administratif yaitu berupa penempatan pada tempat khusus (Patsus) selama 21 hari.

“Bahwa sanksi yang dijatuhkan yang pertama adalah sanksi etika, yaitu pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Dedi kepada wartawan seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @divisihumaspolri.

“Yang kedua sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari,” jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat