kievskiy.org

Pakar Hukum Menilai PTDH Ferdy Sambo sebagai Langkah Tepat: Tinggal Tunggu Sidang Pidana

Pakar hukum nilai sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo adalah hal tepat.
Pakar hukum nilai sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo adalah hal tepat. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Putusan Komisi Sidang Kode Etik soal pemecatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari institusi Polri turut ditanggapi oleh sejumlah pihak.

Salah satun yang mencuat kepermukaan adalah tanggapan dari pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Abdul mengatakan bahwa putusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ferdy Sambo itu merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga: Aliando Syarief Bongkar Anak Artis Korban Kriminal hingga Idap Gangguan Mental: Gue Akan Disiksa

Tentunya, penilaian tersebut dilandasi lantaran insiden penembakan Brigadir J yang didalangi langsung oleh Ferdy Sambo.

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Ia pun kembali menegaskan bahwa sanksi pemecatan yang diberikan kepada Ferdy Sambo sudah setimpal dengan perbuatan tidak etisnya yang telah mencoreng nama institusi Polri.

Baca Juga: Hadir Lagi Usai Absen 2 Tahun Pandemi, Keuken Perhatikan Nutrisi dan Pengelolaan Sampah

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Adapun, Ferdy Sambo menyalahi sejumlah etik profesi Polri dalam kasus Brigadir J, diantaranya adalah tidak menjaga citra, reputasi, dan kehormatan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat