kievskiy.org

Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Perlukah UU Soal Polri Direvisi? Berikut Penjelasan Pakar

Revisi UU soal Polri dinilai belum mendesak.
Revisi UU soal Polri dinilai belum mendesak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J membuat nama institusi Polri tercoreng. Bagaimana tidak? Brigadir J tewas di tangan rekan serta atasannya sendiri yang sama-sama bekerja dalam Kepolisian.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat tembakan Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Oleh karena insiden tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi pun mengusulkan adanya perevisian terhadap UU Nomor 2 tahun 2022 soal Polri.

Salah satu anggota DPR RI itu menyebutkan bahwa revisi UU soal Polri harus dilakukan untuk mengimbangi dinamika sosial, budaya dan hukum yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Aliando Syarief Singgung Orang di Balik Kehancuran Mentalnya: Backup-nya Orang Besar

Lantas, apakah revisi UU soal Polri ini perlu dilakukan? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Edi Hasibuan menilai bahwa revisi UU tersebut belum perlu untuk dilakukan. Lantaran masih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kami melihat revisi UU tentang Polri belum mendesak untuk dibahas dalam program legislasi nasional (prolenas) tahun 2023. UU Polri yang ada sekarang belum diperlukan untuk revisi," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Edi mengatakan bahwa usulan soal revisi UU Polri harus sesuai dengan evaluasi secara keseluruhan, bukan hanya karena insiden Brigadir J.

Baca Juga: Rebutan Berondong, Nathalie Holscher dan Marissya Icha Berseteru Karena Frans Faisal?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat