kievskiy.org

Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris

Ferdy Sambo (kiri) dan Hotman Paris
Ferdy Sambo (kiri) dan Hotman Paris /YouTube/Polri dan Instagram/@hotmanparisofficial

PIKIRAN RAKYAT - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, sosok Ferdy Sambo masih terus menjadi sorotan.

Dikenal sebagai sosok yang dekat dengan Brigadir J, banyak yang tak percaya jika Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa juniornya.

Untuk itu, Ferdy Sambo pun diancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.

Dari kelima pasal yang dijerat pada Ferdy Sambo, mantan Irjen Propam itu terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Baca Juga: Kaget! Lucas NCT Unggah Foto Siluet Sekumpulan Pria, Kode Akan Comeback?

Namun disisi lain, menurut pengacara kondang Hotman Paris, Ferdy Sambo justru bisa lepas dari ancaman hukuman mati.

Hal itu disampaikan Hotman Paris di sebuah acara stasiun TV Swasta.

Tak pelak, pernyataan Hotman Paris Hutapea soal kasus Ferdy Sambo pun langsung menuai sorotan publik.

Mulanya Hotman Paris menyinggung jika Ferdy Sambo bisa saja tidak kena pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Harga Telur Masih Mahal Rp31.000 per Kilogram, Pedagang Kue Kena Imbas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat