kievskiy.org

Mulai Hari Ini, Bandara Lombok Wajibkan Vaksin Booster Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri via Pesawat

Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Pixabay/JESHOOT-com

PIKIRAN RAKYAT – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kewajiban vaksin tersebut merupakan syarat bagi warga yang akan menggunakan transportasi udara atau pesawat.

Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto mengatakan bahwa kebijakan kewajiban untuk vaksin Covid-19 dosis ketiga tersebut berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022.

“Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini (Senin),” kata Arif yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Persib Bandung Didenda Rp200.000.000 karena Flare, Umuh: Bobotoh Masa Gak Dewasa Sekali?

Dengan adanya syarat penerbangan terbaru tersebut, calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat.

Jadi, jika calon penumpang ingin menggunakan pesawat untuk melakukan perjalanannya, maka harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat,” kata Arif.

Sesuai dengan SE Nomor 82/2022 juga disebutkan bahwa PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat