kievskiy.org

Aturan Baru Mulai 25 Agustus: WNI 18 Tahun ke Atas yang Belum Booster Dilarang Lakukan Perjalanan Domestik

Satgas Penanganan Covis-19 kembali mengeluarkan SE terkait aturan perjalanan orang dalam negeri (domestik) dalam masa pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covis-19 kembali mengeluarkan SE terkait aturan perjalanan orang dalam negeri (domestik) dalam masa pandemi Covid-19. /Antara/ Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan perjalanan orang dalam negeri (domestik) dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan dalam negeri untuk tes PCR atau antigen, tetapi wajib sudah mendapat vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," katanya, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat.

Aturan syarat perjalanan terbaru itu tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Berlaku hingga Besok 28 Agustus 2022, Jalan Ini Tak Bisa Dilewati di Bandung

"Penyesuaian kebijakan yang dilakukan terangkum dalam SE Nomor 24 Tahun 2022, yakni masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun," ujar dia.

Adapun bagi masyarakat yang tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan khusus dan punya penyakit komorbid, tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menurut surat edaran, aturan terbaru ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurut Wiku, meski ada aturan penghapusan wajib testing bagi pelaku perjalanan, sebagai bentuk kehati-hatian, dia memastikan pemerintah akan berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat