kievskiy.org

RUU Sisdiknas Dinilai Rugikan Guru, Kemendikbud Ristek Beri Klarifikasi

Ilustrasi - Kemendikbud Ristek memberikan penjelasan soal RUU Sisdiknas
Ilustrasi - Kemendikbud Ristek memberikan penjelasan soal RUU Sisdiknas / Antara/ Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia telah menerbitkan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Agustus 2022. Rancangan ini menuai penolakan lantaran dinilai berpotensi merugikan guru. 

Perkara yang dipermasalahkan adalah hilangnya pasal yang mengatur tunjangan profesi guru. Pasal 105 huruf a-h yang mengatur hak guru hanya menjamin hak mengenai pengupahan dan jaminan sosial sesuai perundang-undangan.

Adapun, hak-hak yang diatur dalam pasal 105 secara lengkap sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
  3. Memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
  4. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
  5. Memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
  6. Melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
  7. Aman dalam melaksanakan tugas;
  8. Menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. Berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Beli Rumah, Inilah Kekurangan dan Kelebihan Properti Second Menurut Pakar

Mengenai kontroversi tersebut, Kemendikbudristek melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril menyebut, setiap guru yang sudah mendapat tunjangan profesi akan tetap mendapatkannya sampai pensiun.

Setiap guru yang dimaksud mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru non-ASN. Dengan catatan, guru memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.

Iwan menjelaskan, RUU Sikdiknas yang baru justru akan meningkatkan kesejahteraan guru.

“RUU ini merupakan upaya pemerintah, agar guru bisa mendapatkan kesejahteraan yang layak,” ujar Iwan seperti dikutip Pikrian-rakyat.com dari Antara, Senin 29 Agustus 2022.

Adapun poin-poin yang dinilai meningkatkan kesejahteraan dapat dilihat dalam RUU Sikdiknas. RUU ini mengatur bahwa guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat kenaikan pendapatan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Berikut Jumlah Vaksinasi di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat