PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru yang berlaku bagi pengguna transportasi laut.
Kemenhub merilis aturan baru perjalanan menggunakan transportasi laut melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun aturan baru tentang perjalanan dalam negeri bagi transportasi laut itu, tercantum dalam SE No 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha mengungkapkan bahwa aturan baru akan menekankan pada kewajiban pemakai transportasi laut untuk patuh menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bahkan, hasil negatif tes PCR atau tes Antigen, tidak lagi wajib ditunjukkan pada petugas.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Arif menguraikan penjelasan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Sedangkan untuk nakhoda dan awak kapal, Arif memastikan mereka wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Nanti, saat terjadi temuan gejala yang terindikasi positif Covid-19, nakhoda dan awak kapal akan menjalani karantina di ruang terpisah di atas kapal sampai pelabuhan berikutnya.