kievskiy.org

Dishub DKI Sebut Pemerintah Pusat Tanggapi Positif Usulan Pengaturan Jam Kerja

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Perhubungan saat ini masih terus mengkaji usulan pengaturan jam kerja sebagai bentuk pengendalian mobilitas transportasi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Kemenpan RB.

Chaidir mengatakan prinsipnya, Kemenpan RB menyambut positif terkait dengan usulan pengaturan jam kerja.

Baca Juga: Fuji Dituding Jalani Operasi Plastik, Perbedaan Bentuk Hidung Jadi Sorotan

"Kita mengikut kebijakan dr pusat. Menpan RB prinsipnya positif," ujarnya kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin 29 Juli 2022.

Chaidir mengatakan Kemenpan RB saat ini telah mengatur jam kerja dengan penerapan sistem hybrid.

Kemenpan RB kata dia telah mengatur presentasi ASN yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah.

Baca Juga: Bharada E hingga Kuat Ma'ruf Kenakan Baju Tahanan Berwarna Oranye, Netizen: Mana Sambo?

"Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, outputnya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh permenpan juga sama," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan usulan pengaturan jam kerja dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat