kievskiy.org

Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Mendekati P21, Kapan Persidangan Dimulai?

Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan mencapai titik akhir lantaran berkas kasus tersebut kini mendekati P21.

Dengan demikian, kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi akan segera memasuki tahap persidangan.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun telah memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati akhir.

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas pembunuhan untuk meminta kesesuain konstruksi hukum dengan alat bukti. Hal inilah yang akan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar siang ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Ferdy Sambo Dikabarkan Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte, Begini Kebenarannya

Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, kejaksaan akan menilai kelengkapan berkas tersebut. Pada proses ini, istilah P21 akan ditemukan.

P21 merupakan kode yang biasa digunakan setelah penyidikan selesai dilakukan. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.

Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini disebut dengan P19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat