kievskiy.org

Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diizinkan Melihat Rekonstruksi, Mahfud MD Angkat Bicara

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J mengaku diusir Bareskrim Polri
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di rumah dinas Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J mengaku diusir Bareskrim Polri /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas salah satu tersangka yakni Ferdy Sambo.

Rekonstruksi dihadiri oleh kelima tersangka, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM), Ferdy Sambo (FS), dan Putri Candrawathi (PC).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri pada proses tersebut.

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas semua boleh,” kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersuara Soal Kecelakaan Maut di Bekasi, Perusahaan Besar Ditegur Gubernur Jabar

Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan pendapat soal protes yang dilayangkan oleh Pengacara Brigadir J lantaran tidak diperbolehkan ikut dalam proses rekonstruksi.

Kata dia, karena pihak kepolisian memang tidak wajib mengundang pengacara korban, maka tidak diizinkan ikut pada proses rekonstruksi.

"Ketika rekonstruksi dilakukan ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang. Meskipun tidak harus dilarang. Itu sama saja dengan masyarakat biasa," ungkap Mahfud dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, 31 Agustus 2022.

Mahfud melanjutkan, pada perkara pidana yang wajib didampingi pengacara adalah para tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat