PIKIRAN RAKYAT – Istri Ferdy Sambo alias Putri Candrwathi telah menjalani proses pemeriksaan untuk kedua kalinya dengan status sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrwathi menjalani pemeriksaan tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2022, kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, istri Ferdy Sambo itu pun dicecar dengan 23 pertanyaan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Putri Candrwathi, Arman Haris di Bareskrim Polri saat mendampingi kliennya.
Baca Juga: Masyakarat Kena Prank! Harga Pertalite Tetap Rp7.650 di 1 September 2022
"Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir kepada seluruh tersangka," katanya, dikutip pada Kamis, 1 September.
Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis pun mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Lebih lanjut, Arman pun mengatakan jika pengajuan permohonan tersebut merupakan hak dari Putri Candrawathi.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.
Baca Juga: 25 Tahun Kepergian Putri Diana, para Penggemar Berkumpul di Istana Kensington
Adapun, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak usia belia hingga kondisi kesehatannya yang tak stabil.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," ucapnya.