kievskiy.org

Putri Candrawathi Lolos Jerat Besi Penjara, Ini Alasannya

Putri candrwathi ajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Putri candrwathi ajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. /Antara/Putu Indah Savitri

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah pihak mendesak agar Polri segera melakukan penahanan terhadap istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.

Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tak ditahan oleh Polri, ia pun masih bebas berkeliaran di luaran.

Menanggapi hal tersebut, anggota ISPPI yang juga sekaligus mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. (Purn) Ronny Sompie pun akhirnya turut buka suara.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket Film Mumun di Bioskop XXI Jakarta

Ia menilai bahwa penahanan Putri Candrawathi tersebut harus berdasarkan sejumlah bukti yang dinilai cukup.

"Penahanan itu kan ada dasarnya, ketika memang sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti..," katanya, dikutip dari Youtube TV One News, Kamis, 1 September 2022.

Padahal, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang membuat Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dan pantas dipenjarakan. Namun, tetap saja, penahanan tersebut tak dilakukan kepada istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Nathalie Holscher Kegirangan Terima Transfer Uang Rp70 Juta dari Sosok Tak Terduga, Kekasih Baru?

Kini diketahui, bahwa ternyata Putri Candrawathi telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan yang sesuai dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat