kievskiy.org

Istri Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Alasan Punya Anak Kecil Jadi ‘Tameng’

Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran memiliki anak kecil dan kondisi dirinya tidak stabil.

Alasan kemanusiaan itulah yang disebut pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, yang membuat permohonan disetujui oleh penyidik.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” kata Arman Hanis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Arman mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan karena alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Masyakarat Kena Prank! Harga Pertalite Tetap Rp7.650 di 1 September 2022

Ia menambahkan, pihaknya boleh mengajukan permohonan tersebut karena alasan kemanusiaan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Putri Candrawathi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri usai pemeriksaan.

Setelah disetujui, kliennya tersebut diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu, yang akan dilakukan mulai pekan depan.

Ia juga menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut bukanlah tahanan kota. Ia sekali lagi menyebutkan tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

“Ibu Putri mempunyai anak kecil dan Ibu Puri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat