kievskiy.org

Jadi Tersangka Baru, Ini Daftar 6 Perwira Polri yang Menghalangi Proses Penyidikan Kasus Brigadir J

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT – Berakhirnya rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ditetapkan ada tujuh polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Keenam polisi lainnya yang juga tersangka ialah Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiqul Wibowo, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Heboh Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV, Ridwan Kamil Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, enam tersangka tersebut berperan untuk merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan juga menambahkan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Bersama dengan penegak hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan, Prasetyo mengatakan ada satu orang yang saat ini sedang di sidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.

Baca Juga: Update Harga BBM 1 September 2022 di Seluruh Provinsi Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat