kievskiy.org

Alasan Kemanusian Bikin Putri 'Bebas' dari Penjara, Pengamat: Apakah Memenuhi Rasa Keadilan?

Pengamat nilai sikap Polri tak penjarakan Putri Candrawathi merupakan tindakan mencederai publik.
Pengamat nilai sikap Polri tak penjarakan Putri Candrawathi merupakan tindakan mencederai publik. /Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis Antara/Azhfar Muhammad Robbani, Nabila Anisya Charisty, Satrio Giri Marwanto, dan Rinto A Navis

PIKIRAN RAKYAT – Penetapan status tersangka Putri Candrwathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak membuat istri Ferdy Sambo itu ditahan.

Mulanya, pihak penyidik tak menjebloskan Putri Candrawathi ke dalam penjara lantaran alasan kesehatan yang tidak stabil.

Namun, kini diketahui bahwasanya Putri Candrawathi mengajukan permohonan kepada tim penyidik untuk tidak dipenjara dengan alasan masih memiliki anak berusia belia.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Putri Candrawathi, Arman Haris di Bareskrim Polri saat mendampingi kliennya.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," katanya, dikutip pada Jumat, 2 September 2022.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya, melanjutkan penjelasan.

Tentu, penyetujuan soal tidak adanya penahanan untuk Putri Candrawathi itu pun menuai sorotan sejumlah pihak, salah satunya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang mengherankan sikap Polri yang tidak melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, pasalnya hal tersebut telah jauh dari rasa keadilan, mengingat istri Ferdy Sambo itu merupakan salah satu tersangka pembunuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat