kievskiy.org

Buntut Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Masuk Daftar Cekal Bandara Soekarno-Hatta

Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kolase Brigadir J dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolr

PIKIRAN RAKYAT – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri untuk Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan istri Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat permintaan pencekalan ke luar negeri tersebut dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Komnas HAM Tunjukkan Penampakan Jenazah Brigadir J 1 Jam Setelah Penembakan di Duren Tiga

Habiburrahman mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah masuk ke dalam daftar cekal online Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” kata Habiburrahman yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Habiburrahman mengatakan bahwa pencekalan terhadap Putri Candrawathi tersebut telah dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 lalu oleh Bareskrim Polri.

Pihaknya akan memastikan bahwa Putri Candrawathi tidak akan dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama surat pencekalan tersebut berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat