kievskiy.org

Terkena Imbas Berencana Brigadir J, Chuck Putranto Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari Polri

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Steve Buissine

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Kompol Chuck Putranto sebagai anggota Polri.

Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut sebagai imbas atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kisah Polwan Bekasi Bertahun-tahun Bawa Bekal Ikan Demi Beri Makan Kucing Liar

Dedi menjelaskan bahwa putusan sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto juga dijatuhkan sanksi yang bersifat etika, yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian terdapat pula sanksi administrasi yang pertama adalah penetapan dalam tempat khusus selama 24 hari, yang dimulai pada tanggal 5 sampai dengan 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri.

“Dan sanksi ini telah dijalani oleh pelanggar,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto telah dilaksanakan pada Kamis, 1 September 2022 dan selesai pada Jumat, 2 September 2022 dini hari pukul 2.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat