kievskiy.org

Terbukti Lakukan Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J, Polri Pecat Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto resmi diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto resmi diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Wahdi Septiawan ANTARA/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Eks Kabag Audit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto resmi dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH lantaran terbukti melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PTDH diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 1 September 2022.

"Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022.

Menurut Dedi, pelanggaran etik atau obstruction of justice yang dilakukan Chuck Putranto adalah perusakan atau penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kantongi Barang Bukti, Ini 6 Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction Of Justice Kasus Brigadir J

Dia melanjutkan selain PTDH, Kompol Chuck Putranto juga dikenakan sanksi bersifat etika serta dilakukan penempatan khusus (Patsus).

"Selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.

Adapun dalam pelanggaran obstruction of justice ini polisi telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, masing-masing Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat