kievskiy.org

Komnas HAM Sampaikan Hak-Hak Manusia yang Direnggut dari Kasus Kematian Brigadir J

Penampakan jasad Brigadir J usai ditembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penampakan jasad Brigadir J usai ditembak di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. /PMJ/ Fajar

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  (Komnas HAM), telah berkontribusi dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J. 

Pada tanggal 1 September 2022, Komnas HAM Resmi mengeluarkan keterangan tentang Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir J.

Dalam keterangan pers, Komnas HAM menyampaikan alur penyelidikan, temuan faktual atas kasus yang terjadi, hasil konstruksi peristiwa yang disertai dengan analisis, dan analisa pelanggaran yang terjadi. 

Baca Juga: Cerita Nadhira Afifa Jadi Student Speaker di Kelulusan Harvard University: Awalnya Aku...

Selain itu terdapat beberapa hasil analisis pelanggaran hak asasi manusia yang telah dikaji oleh Komnas HAM atas kasus kematian Brigadir J, berikut penjabaran hasilnya : 

  1. Hak Untuk Hidup 

Kasus kematian Brigadir J termasuk pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

Terkuak dalam fakta bahwa pembunuhan  Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri termasuk dalam merenggut hak untuk hidup. 

Baca Juga: Cuma Diberi Waktu 3 Hari, Ari Irham Sempat Was-was Belajar Mobil Manual di Film Mencuri Raden Saleh

2. Hak Memperoleh Keadilan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat