kievskiy.org

Susul Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri dalam Perkara Obstruction of Justice Brigadir J

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan putusan terhadap Kompol Chuck Putranto dalam kasus pelanggaran etik terkait tindak pidana obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Kompol Chuck Putranto secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan Sidang kode etik Kompol Chuck Putranto dilaksanakan sejak Kamis, 1 September hingga Jumat dini hari pukul 02.00 WIB, dengan menghadirkan sembilan orang saksi.

Baca Juga: Komnas Perempuan Bongkar Alasan PC Ogah Laporkan Pelecehan di Magelang: Posisinya Dia Istri Petinggi Polri

Sidang tersebut dipimpin oleh jenderal bintang dua dengan didampingi beberapa anggotanya.

Berdasarkan putusan, Kompol Chuck Putranto secara kolektif kolegial melanggar Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Selanjutnya, kata Dedi, Kompol Chuck Putranto menyatakan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

“Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat