kievskiy.org

Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung 12 Jam Lebih, Pemecatan Dinilai Keputusan Tepat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC). /Antara/M Risyal Hidayat/foc

PIKIRAN RAKYAT – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir J, mantan Kadiv Propam tersebut telah menghadiri sidang kode etik Polri yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah saksi turut dihadirkan dalam persidangan, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.

Sidang kode etik Ferdy Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, serta dihadiri oleh Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK selaku anggota sidang komisi.

Sempat tersiar kabar bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Polwan Bandung Ditemukan Tewas dalam Posisi Duduk, Kondisi Kontrakannya Jadi Sorotan

Meski demikian, Dedi mengatakan hal tersebut tidak akan mempengaruhi sidang etik yang digelar.

Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bersifat individu.

Sementara sidang etik yang digelar merupakan dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam menjalankan amanat sebagai Polisi.

“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat